Dinas Perhubungan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), Dinas perhubungan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakandi bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur staf Dinas yang dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Sekretariat menyelenggakan fungsi :
- Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten;
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
- Penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub BagianPerencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten.
Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan bahan untukpenyusunan program tahunan (DASK dan RASK);
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan rencana anggaran tahunan (RKT dan RKA);
- Penyiapan bahan dan data dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan program kerja dan pelaporan;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- Menyusun rencana Sub. Bagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk penatausahaan keuangan baik rutin maupun pembangunan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku untuk akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk pengelolaan barang milik / kekayaan daerah;
- Membantu Sekretaris dalam penyiapan bahan untuk membuat laporan analisis dan pertanggung jawaban keuangan baik rutin maupun pembangunan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- Menyiapkan bahan untuk pengurusan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk urusan ketatausahaan di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan dinas dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan operasional dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan untuk urusan kerja sama dan hubungan masyarakat untuk kepentingan dinas sesuai kebutuhan;
- Menyiapkan bahan untuk urusan kearsipan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- Menyiapkan bahan untuk penataan organisasi dan tata laksana dinas;
- Menyiapkan bahan untuk perencanaan dan penyusunan peraturan perundang – undangan untuk kebutuhan dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
BIDANG LALULINTAS
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Lalu Lintas;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, dan analisis dampak lalu lintas; dan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan
Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten dan pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten.
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
BIDANG ANGKUTAN DAN SARANA
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Angkutan dan Sarana;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang, angkutan barang, dan pengujian sarana;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang, angkutan barang, dan pengujian sarana;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang, angkutan barang, dan pengujian sarana; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Angkutan dan Sarana terdiri dari :
- Seksi Angkutan Dalam Trayek;
- Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang;
Seksi Angkutan Dalam Trayek
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Angkutan Dalam Trayek;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaanperumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam Daerah kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam daerah Kabupaten dan beroperasi pada lintas pelabuhan di daerah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah kabupaten yang bersangkutan;
- Menyiapkan bahan untuk penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
BIDANG PRASARANA
Bidang Prasarana menyelenggaran fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Prasarana;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
pengumpan lokal, penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau,penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir,penerbitan izin dan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal, pembangunan dan penerbitan izin pembangunan pelabuhan sungai dan danau, penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal, penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, dan penerbitan izin usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasaranamenyelenggarakanfungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana;
- Menyiapkan bahan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKR)/Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKP) pelabuhan pengumpan lokal;
- Menyiapkan bahan untuk penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaanpenerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penerbitan izin dan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembangunan dan penerbitan izin pembangunan pelabuhan sungai dan danau;
- Menyiapkan bahan untuk penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
- Menyiapkan bahan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dan peneribitan izin usaha;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasannya.
BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidangpengembangan dan keselamatan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 39, Bidang Pengembangan dan Keselamatan menyelenggaran fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengembangan dan Keselamatan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengembangan dan Keselamatan terdiri dari :
- Seksi Pemaduan moda dan teknologi Perhubungan;
- Seksi Keselamatan.
Seksi Keselamatan
Seksi Keselamatan mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidangaudit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan provinsi, laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi,fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan, serta penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Seksi Keselamatan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Keselamatan;
- Menyiapkan bahan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidangaudit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan provinsi;
- Melaksanakan inspeksi dan pengawasan laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana;
- Melaksanakan inspeksi dan pengawasan fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi;
- Melaksanakan inspeksi dan pengawasan fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan inspeksi dan pengawasan keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan;
- Melaksanakan penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Muhammad Asri Tapitapi, SE.,MMA
197312281003121005
Kepala Dinas1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
3. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.