Sejak 2024, Uji KIR Telah Gratis di Seluruh Indonesia
Tobelo, Halmahera Utara, 25/04/2025 – Pemerintah secara resmi membebaskan biaya pengujian berkala kendaraan bermotor (uji KIR) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 05 Januari 2024 dan disambut positif oleh masyarakat serta pelaku usaha angkutan.
Apa Itu Uji KIR?
Uji KIR adalah pengujian teknis terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut laik jalan dan memenuhi standar keselamatan serta ramah lingkungan. Uji ini wajib dilakukan secara berkala, khususnya untuk kendaraan angkutan orang dan barang.
Dasar Hukum
Pengujian kendaraan bermotor diatur dalam :
- Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Apa Saja Yang Diuji
- Sistem rem dan kemudi
- Lampu-lampu dan sistem penerangan
- Emisi gas buang
- Keausan ban
- Suspensi dan rangka kendaraan
- Kaca spion dan alat keselamatan lainnya
Proses Pengujian
- Pendaftaran dan Administrasi
Pemilik kendaraan mendaftar di Unit Pelaksana Uji Berkala (UPUBKB) dan membawa dokumen seperti STNK, KIR sebelumnya, dan identitas diri.
- Pemeriksaan Fisik dan Uji Teknis
Kendaraan diperiksa oleh penguji bersertifikat menggunakan alat uji modern, seperti alat uji rem, emisi, dan lampu otomatis.
- Penertiban Sertifikat Lulus Uji
Bila dinyatakan laik jalan, kendaraan akan mendapatkan Sertifikat Uji Berkala dan Tanda Uji (plat KIR) terbaru. Jika belum lulus, pemilik harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.
Digitalisasi Layanan Uji KIR
Sejak Tahun 2021, Kementrian Perhubungan mendorong digitalisasi uji berkala melalui sistem e-KIR dengan menggunakan aplikasi e-BLUE (Electronic Birth, License, and Certificate for Vehicles) adalah sistem digital yang digunakan untuk proses registrasi dan pengujian kendaraan bermotor. Dengan sistem ini, data kendaraan tersimpan secara nasional dan secara masif dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses pengujian dan registrasi kendaraan bermotor di indonesia.
Mengapa Uji KIR itu Penting?
Pengujian berkala kendaraan bukan hanya soal administrasi,tapi soal keselamatan jiwa dan perlindungan lingkungan. Kendaraan yang tidak laik jalan berisiko menyebabkan kecelakaan atau pencemaran udara.
Uji KIR Kini Gratis, Mengapa?
Sejak januari 2024 pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) di seluruh indonesia telah dibebaskan dari biaya retribusi. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji kelayakan, sehingga mendukung keselamatan lalu lintas dan perlindungan lingkungan.
Penghapusan retribusi uji KIR merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan daerah yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mengatur ulang struktur pajak dan retribusi daerah, termasuk penghapusan beberapa jenis retribusi. Dari sebelumnya 32 jenis retribusi, kini disederhanakan menjadi 18 jenis yang dikelompokan ke dalam 3 (tiga) kategori utama; 1) Retribusi jasa Umum; 2) Retribusi Jasa Usaha; 3) Retribusi Perizinan Tertentu. Sebagai bagian dari rasionalisasi ini, beberapa jenis retribusi telah dihapuskan, antara lain :
- Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor (Uji KIR),
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Retribusi Penyedotan Kakus.
- Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
- Retribusi Biaya Cetak Peta.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan turunan dari UU HKPD yang memperjelas pelaksanaan penghapusan retribusi di tingkat daerah.
Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Sebagai Implementasi di daerah maka pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan melakukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan baru ini. Misalnya, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2024, sehingga nantinya dengan aturan-aturan daerah yang telah dibuat tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum operasional di lapangan. Di beberapa daerah, Dinas Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku jasa transportasi.
Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?
- Mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan angkutan
- Meningkatkan kesadaran untuk melakukan uji KIR tepat waktu.
- Meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kelestarian lingkungan.
Tetap Wajib Uji, Meski Gratis
Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan efesiensi pelayanan publik, mendukung iklim investasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meskipun retribusinya dihapus dan tidak dipungut biaya, uji KIR tetap wajib dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah tetap berkewajiban menyediakan layanan tersebut tanpa memungut biaya dari masyarakat. Pemeriksaan kendaraan tetap harus memenuhi standar teknis yang telah ditentukan. Kendaraan yang tidak lulus uji tidak akan diberikan Tanda Uji (plat KIR) dan tidak boleh dioperasikan.
Narator by admin DishubHalut