DISHUB Halut

Berita

22/04/2025
Image
DISHUB dan SATPOL PP Kab. Halmahera Utara Sosialisasikan dan Tertibkan Pedagang di Atas Bahu Jalan

TOBELO, Halmahera utara - Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan  didampingi oleh Camat Tobelo dan Camat Tobelo Tengah  melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas bahu jalan senin (15/04).
          Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang sering digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan hingga mengganggu arus lalu lintas antara lain di pasar rawajaya, pasar inpres Tobelo, dan kompleks pertokoan tobelo. Petugas gabungan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak ada lagi menggunakan jalan sebagai tempat usaha. " Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun ada aturan yang harus dipatuhi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum, penertiban ini demi kebaikan bersama, agar kawasan jalan tetap aman dan lancar bagi pengguna kendaraan maupun pejalan kaki" ujar Kepala Dinas  Perhubungan Kab Halut Muhammad Asri Tapi Tapi, SE, MMA.                    Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan ruang publik.

Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain,

1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan :
- Pasal 38 ayat 1: "Jalan terdiri atas jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan perlengkapan jalan".
- Pasal 38 ayat 2 : "Bahu jalan digunakan untuk kendaraan darurat dan bukan untuk kegiatan lain seperti berdagang".

2) Peraturan Pemererintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan menjelaskan :
- Pasal 12 ayat 1 : "Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan".
- Pasa 33 ayat 1: "Setiap pemnfaatan bagian jalan untuk kegiatan lain selain lalu lintas wajib mendapat izin dari instansi yang berwenang".

Narator by Operator Dishub Kab Halut

#tertiblalulintas

#pedagangkakilima

#bahujalan

Share: